Kemajuan teknologi telah memberikan dampak yang cukup signifikan dari berbagai aspek kehidupan manusia. Perkembangan teknologi yang semakin pesat dan dorongan kebutuhan manusia yang semakin meningkat untuk menembus batas ruang dan waktu, maka terbentuklah sebuah media yang bisa mempermudah setiap orang untuk menjalin komunikasi dan berinteraksi jarak jauh yang sering disebut dengan Dunia Maya.
Dunia maya merupakan salah satu fasilitas yang digunakan untuk berbagai kegiatan atau aktifitas seperti yang dilakukan di dunia nyata, oleh sebab dikarenakan banyak kesamaan antara dunia nyata dengan dunia maya maka perlu adanya Etika dalam berkehidupan di dalam kedua dunia tersebut.
Banyak sekali manfaat yang dapat kita ambil dari Dunia Internet misalnya untukmedia komunikasi jarak jauh, media pertukaran data, media untuk memudahkan mencari informasi, kemudahan dalam berinteraksi dan berbisnis dalam dunia pedagangan, tapi pada kenyataanya kebanyakan orang memanfaatkan Internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan, propaganada, pornografi dan lain sebagainya, banyak sekali berita-berita di tv, radio dikoran yang menginformasikan mengenai kejahatan di dunia internet.
Di indonesia sendiri Menkominfo pernah menggalakan pemblokiran situs-situs porno pada tahun 2010-2012 hingga 80 %. Namun daripada itu propaganda dan kejahatan lainnya belum bisa diselesaikan melalui teknologi informasi dan
komunikasi. Karena hal tersebut berkaitan dengan perilaku manusia yang
melakukan kejahatan ini. Solusi lain dari efek negatif Dunia maya adalah diantaranya ber'internetlah dengan sehat maksudnya adalah sesuaikan dengan kebutuhan kita, blokir situs-situs yang tidak mendidik dan berbau pornografi, dan kurangi waktu ber'internet dan bermain komputer dan yang terakhir adalah perbaikan akhlak pada manusia itu sendiri.
Undang-undang Etka Dunia Maya
UU No. 11 Tahun 2008 mengenai UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
Karena sifatnya yang berisi aturan main
di dunia maya, UU ITE ini juga dikenal sebagai Cyber Law. Sebagaimana
layaknya Cyber Law di negara-negara lain, UU ITE ini juga
bersifat ekstraterritorial, jadi tidak hanya mengatur perbuatan orang
yang berdomisili di Indonesia tapi juga berlaku untuk setiap orang yang
berada di wilayah hukum di luar Indonesia, yang perbuatannya memiliki
akibat hukum di Indonesia atau di luar wilayah Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Secara sederhana, bisa dikatakan bahwa
bila ada blogger di Belanda yang menghina Presiden SBY melalui blognya
yang domainnya Belanda, bisa terkena keberlakuan UU ITE ini.
Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di
Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan
yang terjadi lewat dunia maya. Atas transaksi-transaksi tersebut, sudah
sewajarnya konsumen, terutama konsumen akhir (end-user) diberikan
perlindungan hukum yang kuat agar tidak dirugikan, mengingat transaksi
perdagangan yang dilakuka di dunia maya sangat rawan penipuan.
Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang
rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun
yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan
dari serangan hacker, pelarangan penayangan content yang memuat
unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik,
penghinaan dan lain sebagainya.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur
tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup
hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada
3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger, pasal-pasal yang
mengatur larangan-larangan tertentu di dunia maya, yang bisa saja
dilakukan oleh seorang blogger tanpa dia sadari. Pasal-Pasal tersebut
adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45 ayat
(1) dan (2)
Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU
ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal
45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau
ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pelanggaran Norma Kesusilaan
Larangan content yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1)
idealnya mempunyai tujuan yang sangat mulia. Pasal ini berusaha mencegah
munculnya situs-situs porno dan merupakan dasar hukum yang kuat bagi
pihak berwenang untuk melakukan tindakan pemblokiran atas situs-situs
tersebut. Namun demikian, tidak adanya definisi yang tegas mengenai apa
yang dimaksud melanggar kesusilaan, maka pasal ini dikhawatirkan akan
menjadi pasal karet.
Bisa jadi, suatu blog yang tujuannya
memberikan konsultasi seks dan kesehatan akan terkena dampak keberlakuan
pasal ini. Pasal ini juga bisa menjadi bumerang bagi blog-blog yang
memuat kisah-kisah perselingkuhan, percintaan atau yang berisi fiksi
macam novel Saman, yang isinya buat kalangan tertentu bisa masuk dalam
kategori vulgar, sehingga bisa dianggap melanggar norma-norma
kesusilaan.
Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Larangan content yang memiliki muatan
penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (3) ini sebenarnya adalah berusaha untuk memberikan
perlindungan atas hak-hak individu maupun institusi, dimana penggunaan
setiap informasi melalui media yang menyangkut data pribadi seseorang
atau institusi harus dilakukan atas persetujuan orang/institusi yang
bersangkutan.
Bila seseorang menyebarluaskan suatu data
pribadi seseorang melalui media internet, dalam hal ini blog, tanpa
seijin orang yang bersangkutan, dan bahkan menimbulkan dampak negatif
bagi orang yang bersangkutan, maka selain pertanggungjawaban perdata
(ganti kerugian) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU ITE, UU ITE juga
akan menjerat dan memberikan sanksi pidana bagi pelakunya.
Dalam penerapannya, Pasal 27 ayat (3) ini
dikhawatirkan akan menjadi pasal sapu jagat atau pasal karet. Hampir
dipastikan terhadap blog-blog yang isinya misalnya: mengeluhkan
pelayanan dari suatu institusi pemerintah/swasta, atau menuliskan efek
negatif atas produk yang dibeli oleh seorang blogger, blog yang isinya
kritikan-kritikan atas kebijakan pemerintah, blogger yang menuduh
seorang pejabat telah melakukan tindakan korupsi atau tindakan kriminal
lainnya, bisa terkena dampak dari Pasal 27 ayat (3) ini.
Pasal Pencemaran Nama Baik
Selain pasal pidana pencemaran nama baik
dalam UU ITE tersebut di atas, Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana juga
mengatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.
Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini
memang sudah lama menjadi momok dalam dunia hukum. Pasal-pasal tersebut
antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP.
Pasal 310 KUHP :
“(1) Barang siapa dengan sengaja
menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu
hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena
pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan……..”
“(2) Jika hal itu dilakukan dengan
tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan
dimuka umum,maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana
penjara paling lama 1 tahun 4 bulan…”
“(3) Tidak merupakan pencemaran atau
pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan
umum atau terpaksa untuk membela diri.”
Pasal 311 KUHP:
“(1) Jika yang melakukan kejahatan
pencemaran tertulis, dalam hal dibolehkan untuk membuktikan bahwa apa
yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan
bettentangan dengan apa yang diketahui, maka da diancam karena melakukan
fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” Pasal-pasal
tersebut di atas walaupun bertujuan baik, namun dikhawatirkan dapat
menjadi pisau bermata dua, karena disisi lain bisa membahayakan
pilar-pilar demokrasi, dimana azas demokrasi menjunjung tinggi kebebasan
menyatakan pendapat dan pikiran serta kebebasan untuk memperoleh
informasi.
Sumber :
http://www.dakwatuna.com/2013/09/17/39443/kehidupan-di-dunia-maya/#axzz2i5BQKC2W
http://tinifeehily.wordpress.com/2012/09/05/cara-atau-solusi-untuk-menanggulangi-dampak-negatif-dalam-teknologi-informasi/