Jumat, 13 Desember 2013

CyberCrime

Hacker Membobol 160 Juta Kartu Kredit

Pencurian data nasabah dilakukan oleh lima orang dari Rusia terhadap pihak pebisnis besar di Amerika Serikat ini disebabkan oleh lemahnya system keamanan jaringan, sehingga kelima orang peretas master ini dapat membobol kartu kredit dan debit hingga 160 juta data.
Kelima orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam melakukan peretasan data tersebut. Drinkman dan Kalinin diidentifikasi sebagai peretas canggih yang sering menembus sistem kemanan perusahaan multi-nasional, lembaga keuangan, dan sistem pembayaran.

Kotov spesialisasi pengumpul data dari jaringan komputer yang telah dibobol. Rytikov menyediakan layanan web-hosting anonim yang digunakan untuk meretas jaringan komputer, dan secara diam-diam menghapus datanya.

Sementara Smilianets, adalah orang yang menjual informasi. Kelimanya dituduh melakukan konspirasi menyusup ke jaringan komputer tanpa izin.
Dengan cara ini mereka berhasil menembus jaringan perusahaan dengan mudah. Mereka menjual data nomor kartu kredit dan kartu debit di forum online. Menurut surat dakwaan, setiap nomor kartu kredit dari AS dijual sekitar 10 dollar AS, nomor Kanada sekitar 15 dollar AS, dan Eropa sekitar 50 dollar AS.

Dampak dari pembobolan data nasabah tersebut, USA mengalami kerugian finansial karena berbagai perusahaan besar mengalami kemunduran ekonomi akibat peretasan ini. Nasabah dan konsumen merasa dirugikan, terutama secara finansial.

Setelah terjadinya kasus ini sebaiknya perusahaan-perusahaan besar memperbaiki system keamanan mereka , dan dari segi peraturan lebih diperkuat tentang masalah peretasan dan pembobolan data nasabah ini. Atau mungkin jika berat untuk memperbaiki system keamanan lebih baik membayar hacker yang menyerang system keamanan mereka, karena ini cara yang paling mudah dan pintas.

Minggu, 08 Desember 2013

E-COMMERCE

Metode Pembayaran Ideal Untuk E-Commerce Indonesia

Perkembangan e-commerce di Indonesia memang sedang sangat baik. Hal itu tidak hanya terlihat dari banyaknya pelaku e-commerce yang muncul, tapi juga terus meningkatnya transaksi e-commerce tiap tahunnya. Sudah bukan rahasia lagi jika belanja online di Indonesia sedang digemari saat ini. Mulai dari barang fashion, elektronik, hingga peralatan rumah tangga, masyarakat Indonesia.

Fakta ini tentunya menjadi sinyal yang bagus untuk para pelaku e-commerce di Indonesia. Mereka pun dituntut untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan, mengingat masih saja ada kasus penipuan atau fraud yang terjadi. Salah satu isu hangat yang masih mengemuka di dunia e-commerce Indonesia adalah masalah metode pembayaran.

Laporan Global Payment Tracker (GPT) 2012 menunjukkan bahwa di berbagai titik tempat transaksi (point of sales) terdapat 57% transaksi yang menggunakan kartu debit dan 83% yang menggunakan kartu kredit. Di sisi lain, pembayaran transaksi e-commerce masih banyak yang menggunakan metode manual, termasuk cash on delivery (COD).

Lalu metode pembayaran seperti apa yang ideal untuk e-commerce Indonesia saat ini?.
metode yang sesungguhnya bisa menjadi solusi buat konsumen e-commerce Indonesia, yaitu IPAYMU (yang juga telah menjadi partner Paypal dan e-wallet yang sedang digalakkan oleh operator telekomunikasi (yang jumlah total pelanggannya lebih banyak dari total nasabah bank). Jadi, lewat metode pembayaran ini transaksi e-commerce yang terjadi di Indonesia menjadi benar-benar transaksi online.

PENYADAPAN

Penyadapan Suatu Sistem Telekomunikasi di Indonesia


Keterbukaan telekomunikasi dituding sebagai biang gampangnya Indonesia disadap. Teknologi informasi dan komunikasi Indonesia dinilai menjadi terlalu terbuka semenjak liberalisasi telekomunikasi diberlakukan sejak 1995.
Hal ini  berpengaruh pada mudahnya penyadapan terhadap telekomunikasi di Indonesia. Adakalanya penyadapan ini tidak berkepanjangan, karena berpengaruh buruk pada bocornya rahasia negara. Tentu setiap negara tidak ingin rahasia negara bocor karena mudah bagi suatu negara yang mempunyai rahasia tersebut sewaktu waktu bisa melakukan sesuatu yang tidak kita inginkan. Perlu ada sistem khusus bagi pejabat pemerintahan agar saluran komunikasinya tak mudah disadap.
Pakar teknologi komunikasi, Sarwoto Atmosutarno menyebutkan teknologi closed user group(CUG) sebagai contoh yang bisa dipakai. Jaringan ini didesain dengan algoritma berlapis dan diacak, untuk tingkatan jaringan, hub, dan backbone-nya. Interkoneksi CUG dengan jaringan publik pun dapat dibatasi dan dikendalikan, baik untuk layanan suara, data, video, maupun internet protokol yang digunakan.
Salah satu contoh penyadapan yang ada di indonesia adalah penyadapan sistem komunikasi telpon seluler Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan beberapa pejabat negara. seperti dilansir Australian Broadcasting Corporation (ABC), Informasi mengejutkan ini terungkap dari dokumen rahasia yang dibocorkan mantan karyawan Badan Keamanan Nasional AS, Edward Snowden. 
Untuk mencegah penyadapan yang berlanjut, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring meminta operator telekomunikasi di Indonesia untuk memeriksa jaringan karena ada kekhawatiran, jaringan tersebut dipakai untuk menyadap pejabat Indonesia oleh Pemerintah Australia.
Perangkat lunak yang digunakan operator telekomunikasi juga harus diaudit. Dikhawatirkan, ada program berbahaya yang disisipkan oleh vendor penyedia infrastruktur serta layanan telekomunikasi.

Sumber : 
http://tekno.kompas.com/read/2013/11/18/1640492/5.model.ponsel.pejabat.indonesia.yang.disadap.australia
http://tekno.kompas.com/read/2013/11/19/1421499/menyadap.perusahaan.telekomunikasi.bisa.didenda.rp.800.juta

Penyalahgunaan Sumber Daya




Ketika Teknologi Digunakan Untuk Curangi Sistem Pendidikan, terkait Penyalahgunaan Sumber Daya dan Infrastruktur Teknologi Informasi
Banyak sekali manfaat dari pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi. Peningkatan kualitas hidup semakin menuntut manusia untuk melakukan berbagai aktifitas yang dibutuhkan dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimilikinya. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang perkembangannya begitu cepat secara tidak langsung mengharuskan manusia untuk menggunakannya dalam segala aktivitasnya. Beberapa penerapan dari Teknologi Informasi dan Komunikasi antara lain dalam perusahaan, dunia bisnis, sektor perbankan, pendidikan, dan kesehatan.
Teknologi dalam dunia cyber mencakup Teknologi Informasi dan Teknologi Komunikasi, sebagai pendefenisiannya adalah Teknologi informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Sedangkan Teknologi Komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya. Dari defenisi mengenai Teknologi tersebut selanjutnya diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari untuk mempermudah dan mengurangi proses manual yang memakan waktu lama dalam pekerjaan maupun dalam bentuk lain, sebagai contoh dalam dunia kerja pentingnya computer sebagai media untuk mempermudah pekerjaan.
Namun semakin berkembangnya teknologi modern saat ini penggunaan teknologi justru mengacu pada penyimpangan dari penggunaan dasarnya. Seperti yang dikutip oleh Merdeka.com Rabu, 31 Juli 2013 puluhan peserta tes masuk Fakultas Kedokteran International Universitas Gajah Mada Yogyajakarta melakukan kecurangan dengan menggunakan ponsel yang ditempelkan di badan dan dihubungkan melalui headset, tidak hanya itu ada pula yang menggunakan alat seperti kamera pada kancing baju, bol poin dan bros yang dibalut dengan bungkus penghapus, alat-alat tersebut terkoneksi dengan operator.Tidak hanya di Indonesia, kasus seperti ini juga pernah terjadi di negara lain seperti Bangladesh dan Inggris.
Melihat dari kasus tersebut bahwa perkembangan teknologi justru malah dipergunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya. Dengan demikian kegiatan-kegiatan kecurangan seperti ini harus segera diminimalisir bahkan dihilangkan, kasus-kasus seperti ini sangat berkaitan dengan segala hal penyalahgunaan sumber daya dan infrastruktur Teknologi Informasi, sebagai contoh lain sebut saja pemalsuan dokumen, seperti ijazah dengan menggunakan software tertentu dan hacking maupun cracking.  

Sumber : http://www.merdeka.com/teknologi/ketika-teknologi-digunakan-untuk-curangi-sistem-pendidikan-tekmatis.html 

Sabtu, 07 Desember 2013

ETIKA DUNIA MAYA



Kemajuan teknologi telah memberikan dampak yang cukup signifikan dari berbagai aspek kehidupan manusia. Perkembangan teknologi yang semakin pesat dan dorongan kebutuhan manusia yang semakin meningkat untuk menembus batas ruang dan waktu, maka terbentuklah sebuah media yang bisa mempermudah setiap orang untuk menjalin komunikasi dan berinteraksi jarak jauh yang sering disebut dengan Dunia Maya.

Dunia maya merupakan salah satu fasilitas yang digunakan untuk berbagai kegiatan atau aktifitas seperti yang dilakukan di dunia nyata, oleh sebab dikarenakan banyak kesamaan antara dunia nyata dengan dunia maya maka perlu adanya Etika dalam berkehidupan di dalam kedua dunia tersebut.
Banyak sekali manfaat yang dapat kita ambil dari Dunia Internet misalnya untukmedia komunikasi jarak jauh, media pertukaran data, media untuk memudahkan mencari informasi, kemudahan dalam berinteraksi dan berbisnis dalam dunia pedagangan, tapi pada kenyataanya kebanyakan orang memanfaatkan Internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan, propaganada, pornografi dan lain sebagainya, banyak sekali berita-berita di tv, radio dikoran yang menginformasikan mengenai kejahatan di dunia internet.

Di indonesia sendiri  Menkominfo pernah menggalakan pemblokiran situs-situs porno pada tahun 2010-2012 hingga 80 %. Namun daripada itu propaganda dan kejahatan lainnya belum bisa diselesaikan melalui teknologi informasi dan komunikasi. Karena hal tersebut berkaitan dengan perilaku manusia yang melakukan kejahatan ini. Solusi lain dari efek negatif Dunia maya adalah diantaranya ber'internetlah dengan sehat maksudnya adalah sesuaikan dengan kebutuhan kita, blokir situs-situs yang tidak mendidik dan berbau pornografi, dan kurangi waktu ber'internet dan bermain komputer dan yang terakhir adalah perbaikan akhlak pada manusia itu sendiri.

Undang-undang Etka Dunia Maya
UU No. 11 Tahun 2008 mengenai UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

Karena sifatnya yang berisi aturan main di dunia maya, UU ITE ini juga dikenal sebagai Cyber Law. Sebagaimana layaknya  Cyber Law di negara-negara lain, UU ITE ini juga bersifat ekstraterritorial, jadi tidak hanya mengatur perbuatan orang yang berdomisili di Indonesia tapi juga berlaku untuk setiap orang yang berada di wilayah hukum di luar Indonesia, yang perbuatannya memiliki akibat hukum di Indonesia atau di luar wilayah Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara sederhana, bisa dikatakan bahwa bila ada blogger di Belanda yang menghina Presiden SBY melalui blognya yang domainnya Belanda, bisa terkena keberlakuan UU ITE ini.
Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. Atas transaksi-transaksi tersebut, sudah sewajarnya konsumen, terutama konsumen akhir (end-user) diberikan perlindungan hukum yang kuat agar tidak dirugikan, mengingat transaksi perdagangan yang dilakuka di dunia maya sangat rawan penipuan.
Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik, penghinaan dan lain sebagainya.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger, pasal-pasal yang mengatur larangan-larangan tertentu di dunia maya, yang bisa saja dilakukan oleh seorang blogger tanpa dia sadari. Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) dan (2)
Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pelanggaran Norma Kesusilaan
Larangan content yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) idealnya mempunyai tujuan yang sangat mulia. Pasal ini berusaha mencegah munculnya situs-situs porno dan merupakan dasar hukum yang kuat bagi pihak berwenang untuk melakukan tindakan pemblokiran atas situs-situs tersebut. Namun demikian, tidak adanya definisi yang tegas mengenai apa yang dimaksud melanggar kesusilaan, maka pasal ini dikhawatirkan akan menjadi pasal karet.
Bisa jadi, suatu blog yang tujuannya memberikan konsultasi seks dan kesehatan akan terkena dampak keberlakuan pasal ini. Pasal ini juga bisa menjadi bumerang bagi blog-blog yang memuat kisah-kisah perselingkuhan, percintaan atau yang berisi fiksi macam novel Saman, yang isinya buat kalangan  tertentu bisa masuk dalam kategori vulgar, sehingga bisa dianggap melanggar norma-norma kesusilaan.
Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Larangan  content yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) ini sebenarnya adalah berusaha untuk memberikan perlindungan atas hak-hak individu maupun institusi, dimana penggunaan setiap informasi melalui media yang menyangkut data pribadi seseorang atau institusi harus dilakukan atas persetujuan orang/institusi yang bersangkutan.
Bila seseorang menyebarluaskan suatu data pribadi seseorang melalui media internet, dalam hal ini blog, tanpa seijin orang yang bersangkutan, dan bahkan menimbulkan dampak negatif bagi orang yang bersangkutan, maka selain pertanggungjawaban perdata (ganti kerugian) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU ITE, UU ITE juga akan menjerat dan memberikan sanksi pidana bagi pelakunya.
Dalam penerapannya, Pasal 27 ayat (3) ini dikhawatirkan akan menjadi pasal sapu jagat atau pasal karet. Hampir dipastikan terhadap blog-blog yang isinya misalnya: mengeluhkan pelayanan dari suatu institusi pemerintah/swasta, atau menuliskan efek negatif atas produk yang dibeli oleh seorang blogger, blog yang isinya kritikan-kritikan  atas kebijakan pemerintah, blogger yang menuduh seorang pejabat telah melakukan tindakan korupsi atau tindakan kriminal lainnya, bisa terkena dampak dari Pasal 27 ayat (3) ini.
Pasal Pencemaran Nama Baik
Selain pasal pidana pencemaran nama baik dalam  UU ITE tersebut di atas, Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana juga mengatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama menjadi momok dalam dunia hukum. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP.
Pasal 310 KUHP :
“(1) Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan……..”
“(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum,maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan…”
“(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.”
Pasal 311 KUHP:
“(1)  Jika yang melakukan kejahatan pencemaran tertulis, dalam hal dibolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bettentangan dengan apa yang diketahui, maka da diancam karena melakukan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” Pasal-pasal tersebut di atas walaupun bertujuan baik, namun dikhawatirkan dapat menjadi pisau bermata  dua, karena disisi lain bisa membahayakan pilar-pilar demokrasi, dimana azas demokrasi menjunjung tinggi kebebasan menyatakan pendapat dan pikiran serta kebebasan untuk memperoleh informasi.

Sumber :
http://www.dakwatuna.com/2013/09/17/39443/kehidupan-di-dunia-maya/#axzz2i5BQKC2W

http://tinifeehily.wordpress.com/2012/09/05/cara-atau-solusi-untuk-menanggulangi-dampak-negatif-dalam-teknologi-informasi/