Keterbukaan
telekomunikasi dituding sebagai biang gampangnya Indonesia disadap. Teknologi
informasi dan komunikasi Indonesia dinilai menjadi terlalu terbuka semenjak
liberalisasi telekomunikasi diberlakukan sejak 1995.
Hal
ini berpengaruh pada mudahnya penyadapan
terhadap telekomunikasi di Indonesia. Adakalanya penyadapan ini tidak
berkepanjangan, karena berpengaruh buruk pada bocornya rahasia negara. Tentu
setiap negara tidak ingin rahasia negara bocor karena mudah bagi suatu negara
yang mempunyai rahasia tersebut sewaktu waktu bisa melakukan sesuatu yang tidak
kita inginkan. Perlu ada sistem khusus bagi pejabat pemerintahan agar saluran
komunikasinya tak mudah disadap.
Pakar
teknologi komunikasi, Sarwoto Atmosutarno menyebutkan teknologi closed
user group(CUG) sebagai contoh yang bisa dipakai. Jaringan ini didesain
dengan algoritma berlapis dan diacak, untuk tingkatan jaringan, hub, dan backbone-nya. Interkoneksi
CUG dengan jaringan publik pun dapat dibatasi dan dikendalikan, baik untuk
layanan suara, data, video, maupun internet protokol yang digunakan.
Salah
satu contoh penyadapan yang ada di indonesia adalah penyadapan sistem
komunikasi telpon seluler Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan beberapa
pejabat negara. seperti dilansir Australian Broadcasting Corporation (ABC),
Informasi mengejutkan ini terungkap dari dokumen rahasia yang dibocorkan mantan
karyawan Badan Keamanan Nasional AS, Edward Snowden.
Untuk
mencegah penyadapan yang berlanjut, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul
Sembiring meminta operator telekomunikasi di Indonesia untuk memeriksa jaringan
karena ada kekhawatiran, jaringan tersebut dipakai untuk menyadap pejabat
Indonesia oleh Pemerintah Australia.
Perangkat
lunak yang digunakan operator telekomunikasi juga harus diaudit. Dikhawatirkan,
ada program berbahaya yang disisipkan oleh vendor penyedia infrastruktur serta
layanan telekomunikasi.Sumber :
http://tekno.kompas.com/read/2013/11/18/1640492/5.model.ponsel.pejabat.indonesia.yang.disadap.australia
http://tekno.kompas.com/read/2013/11/19/1421499/menyadap.perusahaan.telekomunikasi.bisa.didenda.rp.800.juta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar